PDRI Penjaga Eksistensi RI
Rombongan
PDRI tiba di lapangan terbang Maguwo, Yogyakarta. Ketua PDRI,
Sjafruddin Prawiranegara (bertongkat), berjalan didampingi Dr. Halim, M.
Natsir (berpeci), dan Mr. Lukman Hakim. Foto: Historia.id
Pada
saat terjadi agresi militer Belanda II, Presiden Sukarno telah membuat
mandat kepada Syafruddin Prawiranegara yang ketika itu berada di
Bukittinggi untuk membentuk pemerintah darurat.
Sukarno mengirimkan mandat serupa kepada Mr. Maramis dan Dr. Sudarsono yang sedang berada di New Delhi, India apabila pembentukan PDRI di Sumatra mengalami kegagalan. Namun, Syafruddin berhasil mendeklarasi berdirinya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) ini dilakukan di Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 19 Desember 1948.
Susunan pemerintahannya antara lain sebagai berikut:
Sukarno mengirimkan mandat serupa kepada Mr. Maramis dan Dr. Sudarsono yang sedang berada di New Delhi, India apabila pembentukan PDRI di Sumatra mengalami kegagalan. Namun, Syafruddin berhasil mendeklarasi berdirinya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) ini dilakukan di Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 19 Desember 1948.
Susunan pemerintahannya antara lain sebagai berikut:
- Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Perdana Menteri, Menteri Pertahanan dan Menteri Penerangan.
- Mr. T.M. Hassan sebagai wakil ketua merangkap Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, dan Menteri Agama.
- Ir. S.M. Rasyid sebagai Menteri Keamanan merangkap Menteri Sosial, Pembangunan dan Pemuda.
- Mr. Lukman Hakim sebagai Menteri Keuangan merangkap Menteri Kehakiman.
- Ir. Sitompul sebagai Menteri Pekerjaan Umum merangkap Menteri Kesehatan.
- Maryono Danubroto sebagai Sekretaris PDRI.
- Jenderal Sudirman sebagai Panglima Besar Tentara
- Kolonel A.H. Nasution sebagai Panglima Tentara Teritorial Jawa.
- Kolonel Hidayat sebagai Panglima Tentara Teritorial Sumatra.
PDRI yang dipimpin oleh Syafruddin Prawiranegara ternyata berhasil
memainkan peranan yang penting dalam mempertahankan dan menegakkan
pemerintah RI. Peranan PDRI antara lain sebagai berikut. PDRI dapat
berfungsi sebagai mandataris kekuasaan pemerintah RI dan berperan
sebagai pemerintah pusat.
PDRI juga berperan sebagai kunci dalam mengatur arus informasi, sehingga
mata rantai komunikasi tidak terputus dari daerah yang satu ke daerah
yang lain. Radiogram mengenai masih berdirinya PDRI dikirimkan kepada
Ketua Konferensi Asia, Pandit Jawaharlal Nehru oleh Radio Rimba Raya
yang berada di Aceh Tengah pada tanggal 23 Januari 1948.
PDRI berhasil menjalin hubungan dan berbagi tugas dengan perwakilan RI
di India. Dari India informasi-informasi tentang keberadaan dan
perjuangan bangsa dan negara Indonesia dapat disebarluaskan ke berbagai
penjuru. Terbukalah mata dunia mengenai keadaan RI yang sesungguhnya.
di Aceh Tengah pada tanggal 23 Januari 1948. PDRI juga berhasil menjalin
hubungan dan berbagi tugas dengan perwakilan RI di India. Dari India
informasi-informasi tentang keberadaan dan perjuangan bangsa dan negara
RI dapat disebarluaskan ke berbagai penjuru. Terbukalah mata dunia
mengenai keadaan RI yang sesungguhnya.
Konflik antara Indonesia dengan Belanda masih terus berlanjut. Namun
semakin terbukanya mata dunia terkait dengan konflik itu, menempatkan
posisi Indonesia semakin menguntungkan. Untuk mempercepat penyelesaikan
konflik ini maka oleh DK PBB dibentuklah UNCI (United Nations Commission for Indonesia) atau Komisi PBB untuk Indonesia sebagai pengganti KTN.
UNCI ini memiliki kekuasaan yang lebih besar dibanding KTN. UNCI berhak
mengambil keputusan yang mengikat atas dasar suara mayoritas. UNCI
memiliki tugas dan kekuasaan sebagai berikut:
- Memberi rekomendasi kepada DK PBB dan pihak-pihak yang bersengketa (Indonesia dan Belanda).
- Membantu mereka yang bersengketa untuk mengambil keputusan dan melaksanakan resolusi DK PBB.
- Mengajukan saran kepada DK PBB mengenai cara-cara yang dianggap terbaik untuk mengalihkan kekuasaan di Indonesia berlangsung secara aman dan tenteram. d. Membantu memulihkan kekuasaan pemerintah RI dengan segera.
- Mengajukan rekomendasi kepada DK PBB mengenai bantuan yang dapat diberikan untuk membantu keadaan ekonomi penduduk di daerah-daerah yang diserahkan kembali kepada RI.
- Memberikan saran tentang pemakaian tentara Belanda di daerah-daerah yang dianggap perlu demi ketenteraman rakyat.
- Mengawasi pemilihan umum, bila di wilayah Indonesia diadakan pemilihan.
Ketika Presidan, Wakil presiden dan pembesar-pembesar Republik ditawan Belanda di Bangka, delegasi BFO (Bijzonder Federaal Overleg)
mengunjungi mereka dan mengadakan perundingan. UNCI mengumumkan bahwa
delegasi-delegasi Republik, Belanda dan BFO telah mecapai persetujuan
pendapat mengenai akan diselenggarakannya KMB.
UNCI juga berhasil menjadi mediator dalam KMB. Bahkan peranan itu juga
tampak sampai penyerahan dan pemulihan kekuasaan Pemerintah RI di
Indonesia.
Rujukan: Mustika Zed. 1997. Somewhere in the Jungle: Pemerintah Darurat Republik Indonesia: Sebuah Mata Rantai Sejarah Yang Terlupakan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti
Posting Komentar untuk "PDRI Penjaga Eksistensi RI"