Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PANITIA SEMBILAN

 

Foto: Pinterest

Panitia Sembilan adalah panitia yang dibentuk oleh BPUPKI dengan beranggotakan sembilan orang yang memiliki bertugas merumuskan "dasar negara" Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
Panitia Sembilan dibentuk pada 1 Juni 1945. Adapun anggota Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:
  1. Ir. Soekarno (ketua)
  2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
  3. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
  4. Mr. Mohammad Yamin (anggota)
  5. KH. Wahid Hasjim (anggota)
  6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
  7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
  8. H. Agus Salim (anggota)
  9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:

Panitia Sembilan pada tangga; 22 Juni 1945 berhasil menghasilkan rumusan dasar negarayang dikenal dengan Piagam Jakarta, disebut juga Jakarta Charter yang berisikan lima poin:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Piagam Jakarta inilah yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945 dengan perubahan pada sila pertama yang berdasarkan pada berbagai pertimbangan mengenai sebuah negara kesatuan. Dokumen ini dihasilkan setelah terjadi kompromi antara empat golongan nasionalis dan empat golongan Islam mengenai rumusan dasar negera.

Piagam Jakarta sendiri kemudian akan ditinjau ulang dan mengalami revisi dengan mengganti kalimat pada poin pertama yaitu,

Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."

Posting Komentar untuk "PANITIA SEMBILAN"